Niat Zakat Mal Lengkap dengan Ketentuan dan Cara Pembayarannya
![Niat Zakat Mal Lengkap dengan Ketentuan dan Cara Pembayarannya Niat Zakat Mal Lengkap dengan Ketentuan dan Cara Pembayarannya](https://mbia.or.id/wp-content/uploads/2024/05/zakat-harta.jpeg)
Niat zakat mal perlu dibaca ketika hendak menunaikan amalan tersebut. Hal ini dikarenakan niat adalah salah satu syarat sah pelaksanaan zakat. Perintah mengeluarkan zakat mal disebutkan dalam Al-Quran surah At-Taubah ayat 103.
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) mensucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.1
Nah, berikut ini bacaan niat zakat mal lengkap dengan ketentuan serta tata cara pembayarannya yang dapat detikers jadikan panduan untuk menunaikan kewajiban tersebut.
Niat Zakat Mal
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْللَالِ عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal mali’an nafsi fardan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya berniat mengeluarkan zakat harta dari diri sendiri karena Allah Ta’ala.”2
Syarat Zakat Mal
Sama halnya dengan ibadah-ibadah wajib lain, zakat mal juga punya syarat tertentu. Adapun syarat zakat mal yakni sebagai berikut:
- Milik penuh, bukan milik bersama
- Berkembang. Artinya harta tersebut bertambah atau berkurang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
- Cukup nisabnya atau sudah mencapai nilai tertentu
- Cukup haulnya atau sudah lebih satu tahun
- Lebih dari kebutuhan pokok
- Bebas dari utang
- Harta yang Terkena Wajib Zakat
Adapun jenis-jenis harta yang terkena wajib zakat mal yakni sebagai berikut:
- Emas, perak, dan logam mulia lainnya
- Uang dan surat berharga lainnya
- Perniagaan
- Pertanian, perkebunan, dan kehutanan
- Peternakan dan perikanan
- Pertambangan
- Perindustrian
- Pendapatan dan jasa
- Rikaz (harta temuan)
Nisab dan Kadar Zakat Mal
Nisab adalah batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat. Sementara kadar zakat adalah ketentuan jumlah zakat yang harus dikeluarkan dari total harta bersih.
Nishab dan kadar zakat mal setiap jenis harta itu berbeda-beda. Berikut rincian nisab dan kadarnya masing-masing.
1. Emas dan Perak
2. Binatang Ternak
3. Pertanian
4. Profesi/Zakat Penghasilan
5. Unggas
Ketentuan zakat unggas ini disamakan dengan batas nisab emas yaitu 93,6 gram. Jika harga emas Rp 65.000/gram maka emas 93,6 gr x Rp 65.000 = Rp 6.084.000
Apabila seseorang pengusaha unggas dalam satu tahunnya memiliki keuntungan Rp 6.084.000 maka yang bersangkutan telah wajib membayar zakat 2,5 % dari total keuntungan selama 1 tahun.
Contoh:
Pak Ahmad memiliki usaha ayam potong 4.000 ekor. Setiap penjualan memiliki keuntungan rata-rata Rp 2.000.000. Dalam 1 tahun dapat menjual sebanyak 8 kali. Jadi total keuntungan dalam 1 tahun Rp. 16.000.000. Zakat yang dikeluarkan adalah Rp. 16.000.000 X 2,5 % = Rp. 400.000
6. Barang Temuan
Yang dimaksud barang temuan/ rikaz adalah barang-barang berharga yang terpendam dari peninggalan orang-orang terdahulu, misalnya arca mini emas. Adapun jumlah nisabnya seharga emas 93,6 gram kadar zakatnya sebesar 20%.3
Cara Menunaikan Zakat Mal
Untuk menunaikan zakat mal, detikers dapat mengikuti tata cara di bawah ini:
1. Mengidentifikasi Harta yang Wajib Dizakatkan
Hal yang pertama-tama detikers lakukan adalah mengidentifikasi semua jenis harta yang dizakatkan. Untuk memudahkan proses pengidentifikasian, detikers dapat mencatat semua aset yang dimiliki.
2. Menentukan Batas Nisab
Setelah mengidentifikasi semua harta yang dizakatkan, detikers dapat menentukan batas nisab dengan melihat ketentuan nisab yang telah dijelaskan di atas.
3. Menghitung Nilai Harta Bersih
Hitung total nilai bersih semua harta setelah mengurangkannya dengan semua utang dan kewajiban finansial. Nilai bersih inilah yang wajib detikers zakatkan.
4. Menentukan Persentase/Kadar Zakat
Zakat mal biasanya dikenakan pada tingkat 2,5% dari nilai harta bersih. Artinya, detikers akan membayar 2,5% dari total harta bersih setiap tahunnya.
5. Menghitung Zakat Mal
Untuk menghitung zakat mal, detikers dapat menggunakan rumus berikut ini:
Zakat Mal = (Nilai Bersih Harta x 2,5 persen)
6. Membayar Zakat Mal
Setelah menghitung jumlah zakat, detikers harus segera membayarnya ke lembaga amil zakat setempat atau bisa juga memberikannya langsung kepada mereka yang membutuhkan. Adapun orang yang berhak menerima zakat yakni fakir miskin, yatim piatu, janda, atau orang-orang yang membutuhkan lainnya.
Nah, itulah tadi niat membayar zakat mal lengkap dengan ketentuan dan cara pembayarannya. Semoga bermanfaat ya
Sumber:
1. Buku Fikih Kontekstual Indonesia yang ditulis oleh Prof Dr KH Ahmad Satori Ismail MA
2. Laman Badan Zakat Nasional ‘Niat dan Syarat Zakat Mal’
3. Buku Fikih Madrasah Aliyah Kelas X yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI
4. Laman Badan Zakat Nasional ‘Ketentuan dan Cara Menghitung Zakat Mal’